Untuk guru PNS golongan IV/E bersertifikat profesi gajinya akan mencapai Rp 6,9 juta rupiah. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan ptofesi untuk guru dengan sertifikat.
Pemerintah, lanjut Bambang, juga akan memberikan tunjangan fungsional untuk guru tetap non PNS yang belum sarjana sebesar Rp 250 ribu/bulan dan yang minimal sarjana sebesar Rp 300 ribu/bulan.
Pendapatan 30 ribu guru daerah terpencil juga akan meningkat. Jika sebelumnya guru daerah terpencil yang bersertifikat digaji sebesar Rp 2,29 juta pada 2008, jumlahnya akan naik menjadi Rp 5,1 juta pada 2009. Sementara itu guru daerah terpencil yang belum bersertifikat yang sebelumnya mendapatkan Rp 2,29 juta ditambah menjadi Rp 3,6 juta tahun depan.
Tidak hanya guru, gaji dosen juga meningkat seiring naiknya anggaran pendidikan. Jika sebelumnya dosen pegawai negeri sipil golongan III/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun mendapat Rp 1,8 juta, tahun depan angkanya bertambah menjadi Rp 2,26 juta. Untuk guru besar yang berstatus PNS golongan IV/E bersertifikat gajinya naik tajam dari Rp 5,1 juta menjadi Rp 13,5 juta.
Reh Atemalem Susanti