Trimedia juga menolak tegas anggapan bahwa komisi mendahulukan RUU MA karena banyak anggota yang berprofesi sebagai advokat atau punya kantor pengacara.
Menurutnya, proses pembahasan RUU MA ini telah melewati tiga kali rapat kerja dengan pemerintah. "Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk, Senin pekan depan akan bekerja." ujar Trimedia.
Dia juga membatah jika selama proses DPR dan pemerintah terkesan tertutup. Setiap rapat yang digelar, lanjutnya, selalu terbuka, tak ada satupun rapat yang tertutup. "Mungkin yang diluar saja yang kurang mengikuti sehingga merasa tertutup".
Mengenai keputusan dewan yang mendahulukan pembahasan RUU MA, itu dipilih karena sejak awal pemerintah meminta dewan mendahulukan RUU tersebut. "Selain itu kita juga menimbang bahwa subtansi RUU ini lebih sedikit dibanding yang lain," tandasnya. Walaupun RUU MA satu paket dengan RUU Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, tapi tak kemudian mengharuskan ketiga RUU itu dibahas bersamaan.
"Tapi untuk RUU MA dan KY kita akan bahas bersamaan karena ada subtansi yang sama yaitu pengawasan," tandasnya.
Anggota Komisi lainnya, Benny K Harman menyampaikan hal senada Menurutnya tak mungkin bila ketiga RUU itu dibahas bersamaan. Tapi soal alasan mendahulukan MA, Benny punya jawaban sendiri. Menurutnya RUU MA didahulukan karena MA adalah pokoknya, artinya pokok dari seluruh paket RUU peradilan. "Nanti RUU yang lain akan disinkronkan dengan MA," ujarnya.
Untuk target waktu pembahasan RUU MA Benny menyatakan tak akan diselesaikan sebelum masa sidang berakhir atau sebelum 24 Oktober. "Memang tak terlalu banyak subtansinya, tapi kira-kira butuh waktu 2-3 bulan," ujarnya.
Titis Setianingtyas