"Itu sebenarnya kenaikan BBM terselubung. Jika pajak itu disetujui, maka akan menjadi ladang baru buat polisi," ujar anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Drajad Wibowo (F-PAN), di Jakarta, Rabu (10/9).
Ia menjelaskan sebaiknya pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi konsumsi BBM. "Jadi hanya orang yang mampu membeli kendaraan yang membayar pajak," katanya.
Mekanisme penetapan harga BBM pada 2009 nanti akan berubah, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsi. Pemprov akan memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayahnya. Batas atas pajak itu sebesar 10 persen dari harga dasar.
Sementara itu, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Rama Pratama (F-PKS) menilai kebijakan ini akan sia-sia jika tidak diikuti pergeseran perilaku konsumtif masyarakat. "Jika mau membuat kebijakan disinsentif seharusnya berintegrasi dengan yang lainnya," katanya.
Tantangan pemerintah saat ini, lanjutnya, adalah bagaimana membuat alternatif kebijakan itu. "Sekarang impor motor Jepang tidak dibatasi, bagaimana bisa mengurangi subsidi BBM," tambahnya.
Sorta Tobing