Pemilu Presiden Putaran Pertama 6 Juli 2009
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan ,rancangan jadwal tahapan pemilihan Presiden telah disusun. KPU menetapkan pemilihan Presiden pada 6 Juli 2009. "Rancangan itu sempat diajukan kepada Komisi II DPR beberapa waktu lalu, sebagai pertimbangan," kata Hafiz di Kantor KPU, Kamis (11/9).
Menurut Hafiz, jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan mengacu pada penyelesaian Undang Undang Pemilihan Presiden. "Hal itu sebagai antisipasi saja. Kemungkinan tahapan pemilihan presiden kemungkinan akan padat," katanya.
Pertimbangan utama dari rancangan tersebut mengantisipasi kemungkinan adanya pemilihan presiden putaran kedua. Menilik pada Pemilihan 2004 lalu, KPU menjadwalkan pemungutan suara tahap II akan dilakukan pada 21 September 2009. "Oktober, presiden dan wakil presiden bisa dilantik," katanya.
Dia menambahkan KPU bersama DPR siap mengantisipasi kemungkinan adanya sengketa pemilihan. Berdasarkan UU Pemilihan Presiden lama, sengketa Pemilu ditetapkan 14 hari sebagai masa penyelesaian. Namun, pada prosesnya, sengketa tersebut berlangsung 21 hari, tujuh hari lebih lama dari ketentuan.
Hafiz menuturkan hal itu yang seharusnya menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah saat menyusun RUU Pilpres. "Jika molor, dikhawatirkan berpengaruh kepada proses pelantikan," ujarnya. KPU, kata dia, akan membahas rancangan tahapan selambat-lambatnya Januari 2009. "Januari sudah selesai penjadwalanya," katanya.
Eko Ari Wibowo













