Kertas Suara Harus Didesain untuk Memilih Calon


TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus mendesain format kertas suara sedemikian rupa sehingga pemberi suara memilih calon legislator. "Bukan tanda gambar partai," katanya di Gedung DPR, Kamis (11/09).

Pembuatan desain format suara yang mengarahkan pemilih menandai calon, kata Hadar, untuk menerapkan pasal 214 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif. Pasal tersebut mengatur penetapan calon terpilih berdasarkan 30 persen bilangan pembagi pemilih. "Kalau yang dipilih tanda gambar partai, bagaimana menghitungnya," katanya.

Hadar menyerahkan format kertas suara yang dibuat lembaganya kepada Komisi Pemilihan Umum. Dalam format kertas suara tersebut, tanda gambar partai ditempatkan di atas. Dibawahnya baru nama para calon. Nama partai dan nomor urut diletakkan di samping setiap nama calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary sepakat dengan Hadar. Pemilih, kata dia, akan disosialisasikan untuk memilih calon. "Karena semangat demokrasinya di situ," katanya. Namun, pemilih yang menandai lambang partai politik suaranya tetap dinilai sah. "Karena itu ada undang-undangnya," katanya.

Komisi Pemilihan Umum juga telah merumuskan format kertas suara. Dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum menunjukkan tiga contoh format kertas suara. Salah satu desain format kertas suara tersebut, kata Hafiz, "Tidak jauh beda dengan pemilu 2004, yaitu ada gambar parpol, nomor urut dan nama."

Persoalannya, kata Hafiz, tinggal menentukan vertikal atau horizontal. Kelompok yang berpendapat format kertas suara sebaiknya dibuat vertikal beralasan karena kertas suara harus disesuaikan dengan bilik suara yang kecil. Besar kertas suara berbentuk vertikal diperkirakan berukuran 55 cm X 88 cm. "Kalau horizontal akan menyentuh kiri kanan bilik," katanya.

Rapat konsultasi tertutup tentang perumusan desain format kertas suara dengan Komisi Pemerintahan DPR sore tadi belum merumuskan jenis kertas suara yang akan digunakan. "

Dwi Riyanto Agustiar
 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X