Denpasar Jadi Pusat Perdagangan Burung Nuri Ilegal


TEMPO Interaktif, Denpasar:Pasar Hewan Satria di Denpasar disinyalir telah menjadi salah-satu pusat perdagangan burung Nuri dan Kakatua di Indonesia. Monitoring yang dilakukan LSM Pro-Fauna, sedikitnya 500 ekor burung diperjualbelikan setiap tahunnya.

Laporan yang dilansir, Kamis (11/9) menyebut, jenis burung yang diperdagangkan meliputi kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), nuri kepala hitam (Lorius lory), bayan (Eclectus roratus) dan jenis dilindungi lainnya. “Setiap tahunnya terdapat 10 ribu ekor burung nuri dan kakatua ditangkap dari Pulau Halmahera, Maluku Utara,” kata R.Tri Prayudhi Campaign Officer ProFauna Indonesia.

Sebanyak 40 persen diantaranya  diselundupkan ke Philipina dan 60 persen diperdagangkan di tingkat domestik. Selain di Pasar Satria, pasar domestik yang lain adalah Pasar burung Surabaya, dan Pasar Pramuka Jakarta. Jenis burung asal Halmahera yang diperdagangkan tersebut diantaranya adalah kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulus), bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, perdagangan satwa dilindungi dilarang diperdagangkan. Pelanggar dapat dikenakai pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Terkait dengan kondisi Bali , Pro Fauna bekerjasama dengan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Elang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali telah melakukan operasi penggrebekan di pasar burung Satria Bali pada awal September lalu. Dalam penggrebekan itu berhasil tertangkap tanggan seorang pedagang satwa berinisial TW yang menjual burung nuri bayan (Eclectus roratus). Ia kini menjadi tahanan Polda Bali.

ROFIQI HASAN

 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X