Vincentius sudah Diterbangkan ke Pontianak
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Vincentius Amin Sutanto, diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/9). Menurut kepala Rumah Tahanan Salemba, Toga Effendi, Vincent dibawa ke Kal-Bar guna menjalani proses persidangan kasus pemalsuan paspor.
Namun Toga mengaku tak tahu secara mendetail tentang kasus pemalsuan paspor ini. "Tanya saja ke penyidiknya," kata dia ketika ditemui Tempo di kantornya, Kamis (11/9).
Vencent dikeluarkan dari rutan salemba pukul 08.00 WIB. Dia dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan dikawal beberapa petugas rutan dan polisi. Tak ada pihak lain atau keluarga yang mendampingi. "Karena pemindahan ini untuk kepentingan sidang," kata dia. Pukul 11.00 WIB, menurutnya, Vincent akan diterbangkan.
Selama menjalani sidang di Kalimantan Barat, Vincent akan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak. Jika proses persidangan kasus pemalsuan paspor ini kelar, maka Vincent akan dikembalikan ke Salemba lagi.
Namun, jika dalam sidang pemalsuan paspor itu Vincent yang ditetapkan sebagai terdakwa mendapat hukuman, maka hukuman bisa dijalani di rumah tahanan mana saja. "Terserah dia mau minta ditahan di mana," kata Toga. Ia juga Tempo untuk menanyakan pemindahan ini kepada Dirjen Pemasyrakatan, Untung Soegiono.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi pada 1 April lalu memvonis Vincent 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair satu tahun penjara. Vincent terbukti membobol uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd. senilai US$ 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar.
Muhammad Nur Rochmi


