Pembongkaran itu dilakukan lantaran pemilik kafe tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. "Sejak dibangun sudah kami beri peringatan," ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Lantip, seusai pembongkaran.
Bangunan seluas 300 meter persegi itu diberi surat peringatan terakhir per tanggal 3 September lalu. Bangunan yang dibongkar berjumlah dua buah, satu digunakan untuk kafe, sementara yang lain akan dipakai sebagai arena billiar.
Pada saat pembongkaran, pemilik kafe, Sutowo, tidak melakukan perlawanan. "Pembongkaran berjalan lancar," katanya.
Akbar Tri Kuriawan