Keok Rebut Kursi Gubernur, Syahrial-Helmy Menggugat
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kampanye dan advokasi pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan. Pemilihan yang dimenangkan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf itu sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan kemarin.
Menurut Darmadi, juru bicara tim kampanye dan advokasi pasangan Syahrial- Helmy, timnya menemukan banyak bukti pelanggaran yang mengarah pada perbuatan tindak pidana. Ia mencontohkan Bupati Musibanyuasin Pahri Azhari yang diindikasikan mencoblos dua kali. "Ini salah satu kasus pelanggaran," kata Darmadi.
Ia menjelaskan, dalam kasus Pahri, dalam daftar pemilihan tetap nama Pahri Azhari disebut dua kali yaitu di nomor 412 dan 413 dengan nama H. Pahri Azhari dan Lusianti. Di tempat lain ada nama Pahri Azhari, 24 tahun dan Lusianan, 25 tahun, tanpa gelar haji.
Darmadi juga punya kasua lain, nama Erwin Desman. Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu ini namanya terdapat dua kali di tempat berbeda.
”Ini bukti ada pengelembungan suara,” katanya. Gugatan, kata Darmadi, diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Kemas Muhamad Amien, siap menghadapi gugatan. Yang jepas, kata Kemas, am rapat pleno KPU menetapkan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf sebagai pemilik suara terbanyak, dengan prosentase 51,4 persen dibanding pasangan Syahrial-Helmy 48,6 persen.
Arif Ardiansyah













