"Saya belum tahu," ujar Kepala Sudin Tenakertrans, Murtiman, saat dihubungi Tempo hari ini (13/9). Yang Murtiman tahu, para pekerja Mayasari telah mengambil dana Jamsostek di Kantor Cabang Jamsostek di Cawang, Jakarta Timur.
Saat ditanya mengenai tunggakan dana Jamsostek PT Mayasari, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menurut Kepala Jamsostek Cabang Cawang, Sunarta Sinaga, PT Mayasari menunggak dana Jamsostek sejak Januari dua tahun lalu yang jumlahnya sekitar Rp 725 juta.
Kuasa hukum pekerja, Achmad, menduga manajemen perusahaan karoseri bus itu menggelapkan dana Jamsostek. Pasalnya, ia mengantongi bukti pemotongan gaji pekerja sebesar 2 persen untuk dana jamsostek.
Menurut Murtiman, jika benar PT Mayasari memotong gaji tetapi tidak membayarkan ke Jamsoostek, berarti telah melanggar UU No 3 Tahun 1992. "Itu tindak pidana penggelapan," katanya. Ia berjanji akan melakukan penyidikan dalam kasus ini.
Akbar Tri Kurniawan