TEMPO Interaktif, Jakarta:Sydney: Seorang pengamat Indonesia dari Australia mengkritik perlakuan aparat Australia terhadap tiga nelayan Indonesia. Perlakuan kasar aparat Australia terhadap nelayan Indonesia asal Kupang telah memicu reaksi keras dari masyarakat Kupang tempat nelayan tersebut berasal.
Profesor James Fox dari Australian National University mengatakan bahwa kasus yang menimpa tiga nelayan asal Kupang telah memicu kemarahan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat menilai Australia telah memperlakukan tiga nelayan tersebut dengan kasar.
"Mereka merasa buktinya atau faktanya telah menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun mereka mencari ikan di daerah tersebut dan tidak pernah melanggar hukum. Mereka menilai ini (kasus tiga nelayan Kupang) merupakan penerapan kebijakan Australia yang terlalu melebar," ujar Fox seperti dikutip ABC, Senin (15/9).
Fox menilai penghancuran kapal nelayan yang dilakukan aparat Australia harus ditinjau karena para nelayan tersebut terbukti tidak bersalah melanggar hukum.
"(Bagi mereka) jika kehilangan kapal, itu merupakan pukulan sangat telak. Meski mereka mungkin mendapat kompensasi, mereka telah kehilangan pendapatan selama mereka tidak punya kapal," lanjut Fox.
Menurut Fox, sebanyak 36 perahu disita Australia dari satu desa di Kupang. Keputusan untuk menghancurkan kapal asing, lanjut Fox, harus ditinjau ulang jika pemerintah Australia mau memperbaiki hubungan dengan Indonesia.
Tiga nelayan asal Kupang ditangkap polisi Australia pada April lalu di dekat tepi landas-benua Australia. Menurut peraturan di Australia, orang bebas menangkap ikan di kawasan ini asalkan bukan binatang bahari lain seperti tripang yang hidup di dasar laut.
Aparat Australia sendiri tidak menemukan tripang di kapal tiga nelayan Indonesia. Mereka hanya menemukan peralatan menyelam. Ketiga nelayan Indonesia itu bersikukuh bahwa mereka tidak melanggar hukum. Akan tetapi, aparat Australia menghancurkan kapal mereka.
Pada Jumat lalu, Pengadilan Tinggi Darwin membebaskan ketiganya dari segala tuduhan karena tidak ada barang bukti. Menanggapi keputusan tersebut, pengacara tiga nelayan Indonesia, Greg Smith, menyatakan kliennya akan menuntut ganti rugi dari pemerintah Australia terkait penghancuran kapal mereka. Smith menyatakan akan menggugat perdata.
ABC| Radio Australia| Kodrat Setiawan