TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Utama Bank Bukopin Saean Achmadi terkait kasus dugaan korupsi Bank Bukopin. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy, Achmadi diperiksa sebagai saksi pada kasus yang merugikan negara Rp 76,34 miliar itu. “Dana kredit yang dikucurkan cukup besar. Apakah ada persetujuan komisaris saat mengucurkannya?” kata dia, Senin (15/9).
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Sebelas di antaranya berasal dari Bank Bukopin, termasuk Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Bukopin Sulistyohadi D.S. yang ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir bulan lalu. Adapun tersangka yang berasal dari luar Bukopin adalah Gunawan Ng, Direktur PT Agung Pratama Lestari.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Agung kepada Bank Bukopin Pusat pada 2004. Bukopin menyetujui pengucuran kredit sebesar Rp 69 miliar itu. Kredit itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan 45 alat pengering gabah pada Divisi Regional Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dalam pengoperasiannya, PT Agung menggandeng Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai rekanan. PT Agung menjanjikan, tiga tahun setelah dibangun dan dioperasikan, alat itu akan diserahkan kepada Bulog. Pada saat yang sama, 45 unit alat pengering gabah ini juga diagunkan ke Bank Bukopin.
Menurut Kejaksaan, PT Agung juga diduga melakukan penipuan dalam pengadaan mesinnya. Mesin yang seharusnya dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, namun nyatanya yang dibeli merek Sincui yang kemudian ditempeli merek Global Gea. Kejaksaan menyebut ini sebagai ketidaktelitian Bukopin.
Anton Septian