TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebelas kapal asing asal Thailand dan Vietnam ditangkap petugas Departemen Kelautan dan Perikanan. Kapal-kapal itu tengah mengunduh ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada 3 September lalu.
Awak kapal sekitar 150 orang ditahan. Mereka tak membawa dokumen resmi mencari ikan di wilayah Indonesia. Setiap kapal mampu membawa 15-20 ton ikan. Ketika digeledah, masing-masing kapal membawa sekitar 10 ton ikan, "Diperkirakan nilai jual ikan setiap kapal Rp 3 miliar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Dasya Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, Selasa (16/9).
Adapun sebanyak 150 awak kapal yang ditahan, sepekan lalu dipulangkan ke negara mereka dengan dua kapal. Sisanya, 15 orang tetap ditahan, berikut sembilan kapal. Menurut Aji, seluruh ikan hasil tangkapan tak layak dikonsumsi. Ikan sudah membusuk. "Seluruhnya kami buang," katanya.
Modus pencuriannya, kata Aji, kapal asing tersebut ada yang bertugas menangkap ikan ada yang bertugas memasok bahan bakar. Ketika kapal mengisi bahan bakar itulah, berlangsung bongkar muat ikan untuk dibawa ke luar perbatasan Indonesia.
Dian Yuliastuti