KPK Belum Ijinkan Muhammad Iqbal Didampingi Pengacara


TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengijinkan Muhammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), didamping pengacara. Alasannya karena belum ada surat kuasa.

"Penasehat hukum tersangka harus dilengkapi surat kuasa. Tanpa surat kuasa mana bisa justifikasi sebagai kuasa hukum, kalau sudah ada surat kuasa kita hargai," kata Chandra M. Hamzah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, dalam keterangan pers, Rabu(17/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengijinkan pengacara Muhammad Iqbal mendampingi kliennya dalam pemeriksaan setelah ada surat kuasa dari tersangka.

Muhammad Iqbal, yang merupakan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertangkap tangan di Hotel Aryaduta, Selasa (16/9), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu Iqbal tengah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Billy Sindoro, Presiden Direktur PT First Media. Keduanya ditangkap bersama asisten pribadi Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan seorang office boy Hotel Aryaduta berinisial G.

Menurut Chandra, Iqbal dan Billy mengadakan pertemuan di lantai 17 Hotel Aryaduta. Gerak gerik mereka telah diawasi oleh penyidik-penyidik KPK. Saat mereka turun dengan lift, tas hitam yang dibawa Billy telah berpindah ke tangan Iqbal. "Tas hitam berisi 500 juta," ujar Chandra. Uang dalam tas tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Lebih lanjut Chandra mengatakan bahwa pengakuan tersangka dalam kasus ini bukanlah faktor yang penting. "Kita tidak mengejar pengakuan tersangka, kita mengedepankan alat bukti lain," katanya.

Sutarto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X