Rabu, 17 September 2008 | 16:01 WIB
Undang-Undang Haji Akan Diuji Materi
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum Reformasi Haji dan Indonesian Corruption Watch berencana ajukan uji materi terhadap UU Penyelenggaran Haji No 13 tahun 2008. "Kami ingin <I> judicial review karena belum ada perbaikan sistem," ujar Koordinator Forum Ade Marfaudin dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Rabu (17/9)
Marfaudin melihat tak ada perubahan nyata dengan adanya undang-undang yang disahkan 28 April lalu dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1999. "Pemegang kekuasaaan masih Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama," kata dia. Akibatnya, permasalahan haji dari tahun ke tahun relatif tidak berubah, mulai dari pembinaan hingga laporan keuangan.
Menurut Marfaudin, komponen terpenting yang harus dibenahi dalam penangan haji adalah soal tarif penerbangan dan akomodasi jemaah haji di Kota Suci. "Ini yang harus digarap dahulu," kata dia.
Alokasi untuk penerbangan mencapai 55 persen total biaya haji. Sedangkan maskapai yang dizinkan untuk rute haji hanya Garuda Indonesia dan Saudi Airline. "Perlu ada terobosan baru agar harga tak dikendalikan 2 maskapai tersebut," imbuh Marfaudin. Penurunan harga avtur hingga US$ 40 per barelnya diharapkan dapat mengurangi tarif tiket hingga ke tarif semula.
Masalah lain yang mengganjal adalah pemondokan jemaah haji yang baru tersedia 75 persen. Jamaah Indonesia terpaksa harus mencari pemondokan baru akibat perluasan Masjidil Haram. Pemerintah, lanjut Ade sampai sekarang saja belum mengumumkan peta-peta tempat pemondokan. Padahal, peta ini penting bagi jamaah agar dapat memperkirakan jarak pondokan dengan masjidil haram.
Dianing sari
Marfaudin melihat tak ada perubahan nyata dengan adanya undang-undang yang disahkan 28 April lalu dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 1999. "Pemegang kekuasaaan masih Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama," kata dia. Akibatnya, permasalahan haji dari tahun ke tahun relatif tidak berubah, mulai dari pembinaan hingga laporan keuangan.
Menurut Marfaudin, komponen terpenting yang harus dibenahi dalam penangan haji adalah soal tarif penerbangan dan akomodasi jemaah haji di Kota Suci. "Ini yang harus digarap dahulu," kata dia.
Alokasi untuk penerbangan mencapai 55 persen total biaya haji. Sedangkan maskapai yang dizinkan untuk rute haji hanya Garuda Indonesia dan Saudi Airline. "Perlu ada terobosan baru agar harga tak dikendalikan 2 maskapai tersebut," imbuh Marfaudin. Penurunan harga avtur hingga US$ 40 per barelnya diharapkan dapat mengurangi tarif tiket hingga ke tarif semula.
Masalah lain yang mengganjal adalah pemondokan jemaah haji yang baru tersedia 75 persen. Jamaah Indonesia terpaksa harus mencari pemondokan baru akibat perluasan Masjidil Haram. Pemerintah, lanjut Ade sampai sekarang saja belum mengumumkan peta-peta tempat pemondokan. Padahal, peta ini penting bagi jamaah agar dapat memperkirakan jarak pondokan dengan masjidil haram.
Dianing sari













