Indovision Berharap Bisa Banding
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT MNC Skyvision, operator Indovision yang malaporkan kasus dugaan perkara monopoli Liga Inggris, berharap bisa melakukan banding menyusul adanya dugaan suap pihak terlapor terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sekretaris Perusahaan PT MNC Skyvision, Arya Mahendra Sinulingga, mengaku tak menyangka ada upaya suap yang ia duga terjadi dalam perkara yang dilaporkannya pada September tahun lalu itu. Namun setelah terungkapnya dugaan suap dari pihak terlapor tersebut, pihaknya kini sedikit memperoleh gambaran atas jawaban mengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha membebaskan PT Direct Vision, penyelenggara Astro di Indonesia, dan Astro All Asia Network Plc.
"Padahal keduanya adalah pihak yang paling diuntungkan dari monopoli Liga Inggris," kata Arya, Rabu (17/9), kepada Tempo, di Jakarta.
Meski demikian, Arya tak berharap banyak bahwa permintaan bandingnya bisa diberikan. Sebab, sesuai Peraturan Mahkamah Agung soal tata cara peradilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, banding hanya bisa diajukan pihak terlapor.
"Kami akan konsultasi dengan pengacara terlebih dahulu. Kami berharap adanya dugaan suap ini bisa mengecualikan kami untuk banding," katanya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/9) petang, menangkap Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk., Billy Sidoro. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga keduanya melakukan transaksi suap di Hotel Aryaduta. Billy saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Iqbal di lift hotel.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, suap ini terkait kasus yang ditangani Komisi Persaingan.
Sebelumnya, Komisi Persaingan membebaskan PT Direct Vision, penyelenggara Astro Nusantara di Indonesia, dan Astro All Asia Network Plc., dalam perkara dugaan monopoli Liga Inggris. Komisi hanya menghukum ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Network, anak usaha Grup Astro di malaysia.
PT Direct Vision merupakan anak usaha PT Ayunda Prima Mitra, milik PT First Media Tbk. Ketiga entitas usaha ini berbisnis di bawah bendera Lippo Group. Selain melibatkan Lippo, kehadiran Astro Nusantara juga dilatarbelakangi kerjasama dengan Astro All Asia Network Plc., tepatnya lewat perjanjian pada Maret 2005.
Selain pembebasan Direct Vision dan Astro Malaysia, Arya juga mempermasalahkan tak dipenuhinya tuntutan ganti rugi.
Pada laporannya, MNC Skyvision menuntut ganti rugi Rp 2 triliun atas hilangnya layanan Liga Inggris di channel Indovision sehingga diduga menyebabkan migrasi pelanggan. Pelapor lainnya dalam perkara itu adalah PT Indosat Mega Media yang menuntut ganti rugi Rp 1,3 triliun. Sedangkan pelapor dari PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) tak mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Padahal unsur monopolinya diakui, adanya kerugian diakui, tapi ganti rugi tak divonis kepada mereka," ujar Arya.
Agoeng Wijaya














