Faisal: Lobi BI Wajar, Asal Tidak Beri Sesuatu
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli ekonomi makro Faisal Basri mengatakan tindakan Bank Indonesia melakukan lobi kepada DPR adalah hal yang wajar, "tapi memberikan sesuatu untuk melakukan lobi tidak dapat dibenarkan."
"Memang harus ada lobi-lobi agar parlemen tahu proses permasalahannya," kata Faisal saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (17/9).
Menurutnya, keputusan BI berimbas pada anggaran, sedangkan anggaran ditentukan oleh DPR yang memegang hak bujet.
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian dua ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
BI diduga telah mengalirkan uang senilai Rp 31,5 miliar untuk proses pembahasan undang-undang di DPR. Uang itu diterima oleh anggota Komisi IX Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin yang kini telah menjalani sidang terpisah.
Menurut Faisal, pendekatan kepada DPR ini adalah kebijakan politik untuk menyelesaikan kasus BLBI. "Tujuannya agar negara menjadi tidak dibebani secara penuh," ujarnya. Dia menyatakan bahwa masalah BLBI secara politis adalah beban berat yg masih ada pada rakyat.
Menurut ahli hukum perbankan Universitas Indonesia yang juga dihadirkan menjadi saksi, Erman Rajagukguk, kekayaan BI bukan merupakan kekayaan negara. "Karena kekayaan BI terpisah dengan APBN," ucap dia. Maka, Erman menyimpulkan bahwa kekayaan milik YLPPI juga bukan merupakan keuangan negara.
Menurut Erman, keputusan mengeluarkan dana senilai Rp 100 miliar dari YPPI sangat tergantung keputusan pengurus yayasan. "Terserah pengurus apakah mau mengabulkan permintaan BI atau tidak," ucapnya. Menurut Erman, dana yayasan boleh dipinjamkan, asal dengan pertanggungjawaban jelas.
Meski demikian, Erman tak dapat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Gusrizal, mengenai pengurus yayasan yang merangkap jabatan. "Dewan pengawas yayasan adalah deputi Bank Indonesia, bagaimana pertanggungjawabannya?" tanya Gusrizal.
Burhanuddin Abdullah yang mengenakan kemeja berwarna putih tidak memberikan komentar atas kesaksian kedua saksi. Sidang akan dilanjutkan lagi pada pekan depan, 24 September.
Famega Syavira
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
- Wapres Barcelona: Mourinho Itu Momok bagi Spanyol
- Jokowi: Siapa Saya, Kok Dibikinin Film?
- Dugaan Korupsi Rp 700 Miliar, Menteri Nuh: Saya Pelajari
- Awak Pesawat Amerika Diizinkan Menginap di Aceh














