Eddy Sofyan Divonis 10 Tahun Penjara
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bos PT Volgren Indonesia, Eddy Sofyan, divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 33,25 miliar atau subsider 3 tahun penjara. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Pengadilan juga memerintahkan komentator sepakbola itu membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara dan menyerahkan semua barang bukti, termasuk rumah dan mobil yang dibeli Eddy menggunakan duit pinjaman Jamsostek. “Terdakwa terbukti merugikan keuangan negara,” ujar Hari.
Kasus ini bermula ketika komentator sepakbola itu mengajukan pinjaman sebesar Rp 33,25 miliar kepada PT Jamsostek pada 2001 untuk pengadaan 60 unit bus patas AC. Saat itu Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi dan Direktur Investasi Jamsostek Andy Rahman Alamsyah menyetujui pinjaman yang diajukan Eddy. Pada April 2006, keduanya divonis delapan tahun penjara terkait kasus ini. Menurut Majelis, dalam kasus ini Eddy bersalah karena tidak memisahkan rekening pribadi dan rekening perusahaanya.
Dana dipakai untuk membeli 40 unit rangka bus, membayar utang pribadi ke Bank Mandiri dan membiayai ibadah haji keluarga. Menurut Majelis, Eddy juga terbukti memakai duit itu untuk membeli tanah dan rumah senilai Rp 604 juta dan membeli lima unit mobil senilai Rp 1,035 miliar. “Dana pinjaman digunakan tak sesuai dengan permohonan yang tertera pada proposal pinjaman,” kata Hari.
Vonis pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Zairida menuntut Eddy Sofyan dengan pidana 12 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 49,25 miliar satu bulan setelah dijatuhkan putusan bersifat tetap.
Atas hukuman Majelis, Eddy menyatakan banding. Menurut dia, pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Lagi pula, lanjut dia, sebagian dana pinjaman Jamsostek digunakan untuk membayar gaji karyawan Pengangkutan Penumpang Djakarta atau PPD. “Seharusnya hakim melihat itu sebagai suatu hal yang meringankan,” ujarnya.
Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Vonisnya telah melampaui dua pertiga tuntutan," kata Zairida. "Tapi kalau Eddy banding, kami siap."
Anton Septian
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kenapa DPRD Interpelasi Jokowi
- Heynckes Juarai Liga Champions di Dua Tim Berbeda
- Akri 'Patrio' Maju Jadi Calon Wakil Bupati Bogor
- Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan
- Korban Potong 'Burung' Minta Pelaku Divisum
- Bibit dan Hadi Prabowo Sama-sama Yakin Menang
- Di Solo, Bengkel Disulap Jadi TPS Pilgub Jateng













