Komisi Pengawasan Haji Bagai Macan Ompong
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah Faisal Mahmud menyatakan Komisi Pengawas Haji Indonesia bagai macan ompong. "Semua anggotanya atas usul menteri." ujarnya dalam dengar pendapat di Panita Ad Hoc III DPD Jakarta, Rabu (17/9)
Persetujuan Menteri Agama, menurut Faisal, tentunya tak membuat lembaga ini independen. Padahal, tugasnya mengawasi kinerja Departemen Agama sebaga pelaksana tungga penyelenggaraan haji.
Ade Irawan dari Divisi Monitoring Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan anggota yang terpilih dalam Komisi tersebut nantinya ditakutkan justru hanya mengusulkan yang baik-baik saja bagi Menteri Agama.
Anggota Komisi terdiri dari 9 orang, 3 orang dari Departemen Agama dan 6 orang dari masyarakat. Anggota dari masyarakat terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. "Itu pun yang enam orang sudah ditentukan." tutur Ade.
Komisi Pengawasan Haji Indonesia mulai bekerja untuk penyelenggaraan Haji tahun 2009. Komisi ini terbentuk bersamaan lahirnya UU NO. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang disahkan 28 April lalu.
Dianing Sari
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Lepas Empat Istrinya, Eyang Subur Tak Perlu Cerai
- Muslim Myanmar Hanya Boleh Punya 2 Anak
- Djokovic Bisa Jegal Nadal di Semifinal
- Saksi Penyerangan Cebongan Tak Mau Beri Keterangan
- MI5 Dituding Coba Rekrut Tersangka Kasus Woolwich
- Bupati Aceh Utara Dianggap Berpikiran Sempit
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
Berita Utama Nasional
- Istana: SBY Tak Silau oleh Penghargaan ACF
- WHO Diminta Tak Pangkas Anggaran ke Asia Tenggara
- Busyro: KPK Bisa Segera Tahan Andi Mallarangeng
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar














