Rabu, 17 September 2008 | 21:27 WIB
Warga Timika Adukan PT Freeport ke Komnas HAM
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tujuh orang perwakilan Suku Amo Me dari empat desa di Timika Papua, Rabu (16/09), mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kedatangan mereka untuk meminta Komnas HAM menyelidiki pelanggaran hak ulayat mereka oleh PT Freeport. "Kemarin mereka datang untuk mengadu kalau kesepakatan antara mereka dengan PT Freeport terkait hak ulayat tak pernah ditepati oleh PT Freeport," ujar Ridha kepada wartawan, Rabu (17/09).
Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 2002 itu, lanjut Ridha, disepakati bahwa tanah dan hutan ulayat milik Suku Amo Me yang digunakan oleh PT Freeport akan diberikan ganti kerugian. "Gantinya berupa ganti rugi materi dalam persentase tertentu sebagai penghormatan," ujar Ridha. Namun hingga saat ini ganti rugi itu tidak seimbang dan tak sesuai dengan kesepakatan sehingga 10 ribu jiwa yang ada di empat desa itu merasa kecewa.
Mereka, kata Ridha, meminta Komnas HAM untuk melakukan tiga hal. Pertama, meminta keterangan dari PT Freeport mengapa hak mereka tak terpenuhi. Kedua, meminta mediasi. Ketiga, meminta Komnas HAM untuk menyelidiki ke Papua. "Sebelum ke Komnas HAM, mereka juga telah mendatangi kantor PT Freeport di Jakarta, namun tak menghasilkan apa-apa," ujar Ridha.
Komnas HAM, kata Ridha tak bisa langsung memenuhi ketiga permintaan tersebut. "Mungkin yang paling pertama kami penuhi adalah meminta keterangan dari PT Freeport," ujar Ridha. Hari ini Komnas telah melayangkan surat permohonan keterangan tentang masalah ini kepada PT Freeport.
Titis Setianingtyas
Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 2002 itu, lanjut Ridha, disepakati bahwa tanah dan hutan ulayat milik Suku Amo Me yang digunakan oleh PT Freeport akan diberikan ganti kerugian. "Gantinya berupa ganti rugi materi dalam persentase tertentu sebagai penghormatan," ujar Ridha. Namun hingga saat ini ganti rugi itu tidak seimbang dan tak sesuai dengan kesepakatan sehingga 10 ribu jiwa yang ada di empat desa itu merasa kecewa.
Mereka, kata Ridha, meminta Komnas HAM untuk melakukan tiga hal. Pertama, meminta keterangan dari PT Freeport mengapa hak mereka tak terpenuhi. Kedua, meminta mediasi. Ketiga, meminta Komnas HAM untuk menyelidiki ke Papua. "Sebelum ke Komnas HAM, mereka juga telah mendatangi kantor PT Freeport di Jakarta, namun tak menghasilkan apa-apa," ujar Ridha.
Komnas HAM, kata Ridha tak bisa langsung memenuhi ketiga permintaan tersebut. "Mungkin yang paling pertama kami penuhi adalah meminta keterangan dari PT Freeport," ujar Ridha. Hari ini Komnas telah melayangkan surat permohonan keterangan tentang masalah ini kepada PT Freeport.
Titis Setianingtyas
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- FOTO: Pamer Aksi Bintang Dunia di Singapura
- Tangkal Virus Corona, Kemenkes Siapkan 8 Program
- Korban Lapindo Ancam Minta Suaka Politik ke AS
- 10 Fakta Menarik Jelang Dortmund Vs Bayern
- Tabrakan Maut, 2 Tewas dan Belasan Kritis
- Angelina Jolie Tanpa Bra Versi Pelukis Swedia
- Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Berita Utama Nasional
- Begini Sukotjo Antar Duit Rp 2 Miliar ke Djoko
- Ahmad Rozi Akui Diminta Luthfi Siapkan Data Daging
- Eksekusi Supersemar, Kejaksaan Cari Berkas Putusan
- Revitalisasi Situs Soekarno Rp 44,5 Miliar
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi













