Pedagang Tradisional Protes Aturan Pasar Modern


TEMPO Interaktif, Jakarta: Pedagang pasar tradisional memprotes isi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Menurut Sekertaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran, beberapa poin dalam peraturan itu cenderung memihak kepada pasar modern. "Seperti izin pembangunan pasar modern," kata Ngadiran, Rabu (17/9).

Dalam peraturan itu dikatakan syarat luas pasar modern minimal 1.200 meter persegi. Luas itu, kata dia, masih terlalu kecil untuk skala pasar modern. Dengan luas tersebut pemodal dapat mendirikan pasar modern di mana pun, termasuk daerah terpencil. "Seharusnya luasnya tidak kurang dari 3.000 meter," kata dia.

Dia juga menilai pemerintah menganaktirikan pedagang pasar tradisional dalam izin pembangunan pasar. Izin pasar modern, kata dia, berlaku seumur hidup. Sedangkan pasar modern harus memperpanjang izin usaha tiap 20 tahun sekali.

Karenanya, pedagang pasar tradisional mengusulkan agar pasar modern dikenakan kewajiban memperpanjang izin usaha tiap lima tahun sekali. "Namun usulan itu dicoret dari jutlak perpers," ujarnya.

Berdasarkan data APPSI, setiap satu toko kelontong modern berdiri, sekitar 20 toko tradisional mati secara perlahan-lahan karena beralihnya minat pembeli ke toko modern.

Akibatnya, kata dia, omzet pedagang tradisional turun 66 persen tiap harinya. "Kira-kira dari Rp 250 ribu per hari menjadi Rp 150 ribu per hari," katanya.

Akhirnya, keberadaan pedagang tradisional semakin terdesak. Dibanding tahun lalu, pada 2008 jumlah pedagang tradisional seluruh Indonesia turun 14 persen dari 12,6 juta pedagang menjadi 11 juta orang.

Jumlah pasar tradisional yang sehat pun mengalami penurunan hingga 35 persen dari tahun lalu, atau dari 13.450 pasar menjadi 8.743 pasar. Pasar tradisional di kota besar, seperti Depok, Tangerang, dan Lampung banyak ditinggalkan pedagangnya, "Kondisinya sekarang menjadi pasar kosong tanpa penjual."

Cornila Desyana

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X