Rabu, 17 September 2008 | 17:14 WIB
Pejabat DKI Jakarta Dilarang Terima Parcel
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pejabatnya menerima parcel dari pihak manapun. "Gubernur dan jajarannya tidak terima parcel," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/09).
Fauzi menyarankan pemberian parcel atau sembangan sebaiknya diberikan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan seperti panti-panti sosial dan fakir miskin. Saat ditanya sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pejabat yang menerima parcel, Fauzi hanya menjawab, "Emangnya semua harus diberi sanksi."
Rudy Prasetyo
Fauzi menyarankan pemberian parcel atau sembangan sebaiknya diberikan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan seperti panti-panti sosial dan fakir miskin. Saat ditanya sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pejabat yang menerima parcel, Fauzi hanya menjawab, "Emangnya semua harus diberi sanksi."
Rudy Prasetyo
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- Jaksa Terima Suap, Kejari Depok: Sesuai Prosedur
- Layani KJS, RS Puri Medika Malah Rugi 30 Persen
- Empat Bangunan Usaha Dibongkar
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit













