Rancangan Undang-Undang Pornografi Dapat Melegitimasi Kelompok Radikal
Topik
TEMPO Interaktif, Denpasar: Sekitar 500 orang dari puluhan organisasi di Bali, Rabu (17/9), menggelar demonstrasi untuk menentang Rancangan Undang-Undang Pornografi yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka khawatir hal itu bisa jadi legitimasi bagi kelompok radikal untuk melakukan kekerasan.
"Kalau lolos, undang-undang itu bisa melegitimasi aksi-aksi sweeping oleh kelompok-kelompok radikal," tegas Sugi B Lanus, budayawan muda Bali yang memimpin aksi itu.
Sugi mencurigai bahwa rancangan peraturan itu dimaksudkan untuk memayungi sejumlah Peraturan Daerah bermasalah yang berisi penegakan Syariah Islam di sejumlah daerah. Sebab, dalam pasal mengenai partisipasi masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat dibolehkan untuk turut menegakkan dan melakukan pembinaan.
Selebihnya Sugi mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sangat tidak masuk akal. "Di Pasuruan ada 21 orang tewas karena berebut zakat. Itu tandanya kemiskinan sudah sangat akut, tapi DPR kok membahas RUU yang tidak perlu," katanya.
Rofiqi Hasan
Komentar (2)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Nasional
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta
- Hitung Uang Labora, Polisi Minta Bantuan Akuntan
- Mobil Luthfi Terkait Kasus Pencucian Uang Fathanah
- Ketua MA Akan 'Jewer' Hakim Selingkuh
- Darin Mumtazah Pernah Nunggak Bayar Sekolah
- Perwira Polisi Sabang Gegerkan Warga
- Komnas HAM: Toleransi Beragama Indonesia Memburuk













