Keputusan Komisi Pemilu Pusat di Kalimantan Timur Cacat Hukum
TEMPO Interaktif, Samarinda: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menuding surat keputusan perpanjangan masa kerja yang dikeluarkan oleh KPU Pusat cacat hukum dan perlu segera diperbaiki. Surat KPU yang ditandatangani Ketuanya Hafiz Anshary tertanggal 20 Agustus 2008 itu dinilai tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) 22 tahun 2007.
"Surat perpanjangan itu bertentangan dengan Undang-Undang 22 tahun 2007," kata Elvyani NH Gaffar, anggota KPU Kalimantan Timur.
Dalam surat keputusan KPU dengan nomor regostrasi 104/SDM/KPU/Tahun 2008 tertera, perpanjangan dan pengisian keanggotaan KPU Kalimantan Timur dilaksanakan paling lambat Bulan Desember 2008. Padahal berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu pada pasal 125 ayat (4) menyebutkan pengisian keanggotaan KPU Provinsi ditunda paling lambat 4 bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepla daerah terpilih.
"Saya tidak tahu SK KPU itu mengacu ke aturan hukum yang mana," kata Elvyani.
Lebih lanjut Elvyani mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan permintaan perbaikan ke KPU Pusat. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
Perpanjangan masa keanggotaan KPU Kalimantan Timur ini merupakan perpanjangan kali kedua, setelah sebelumnya berakhir pada September 2008. Dengan kerja yang belum rampung, Pemilihan Gubernur tahap kedua yang akan digelar Oktober nanti, keanggotaan KPU Kalimantan Timur kembali diperpanjang.
"Dalam UU jelas, peling lambat 4 bulan sejak dilantik pasnagan terpilih," jelas Elvyani.
Dampak dari kesalahan ini KPU Kalimantan Timur sampai kini juga tidak bisa membuat Surat Keputusan perpanjangan keanggotaan KPU di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Tapi supaya tahapan tidak terhenti kami sudah surati KPU didaerah SK perpanjangan akan diterbitkan setelah perbaikan selsai dilakukan," ungkap Elvyani.
Firman Hidayat
Web via