Pemilik Pabrik Sabu Banyuwangi Pemain Lama

TEMPO Interaktif, Surabaya: Siswo Prawiro alias Ajiang, 51, pemilik pabrik sabu-sabu di Jalan Pejakjaran, Perum Mendut Pesona Hijau Blok A No. 3-4 Banyuwangi yang digerebek polisi pada Selasa pagi merupakan pemain lama di bisnis haram ini.

Pada akhir 2005 Siswo pernah ditangkap Detasemen Antiteror Polda Jawa Timur setelah pabrik sabu-sabu miliknya di Kelurahan Sisir, Batu, digerebek.

Namun, pada 17 Juli 2006 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Siswo. "Dia terkenal licin," kata Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Komisaris Totok Sumaryanto, Rabu (17/9).

Polisi menggerebek pabrik sabu Siswo di Banyuwangi setelah menangkap yang bersangkutan di rumahnya, Jalan Klampis Semolo Barat Gang X No. 38 (M-9) Semolowaru, Surabaya pada Jumat pekan lalu.

Di rumah Siswo polisi mendapati barang bukti empat kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 203,2 gram. Setelah diinterograsi, Siswo mengaku membangun pabrik sabu-sabu baru di Banyuwangi. Di tempat ini polisi menemukan 0,6 gram sabu-sabu dan 800 cc sabu cair.

Penangkapan Siswo merupakan pengembangan dari diringkusnya Lim Jonnaidy alias Yuyu, 32, di Perum Wisata Bukit Mas, Wiyung, pada Rabu (10/9) lalu. Dari tangan Lim polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,26 gram. "Dia mengedarkan sabu atas perintah Siswo," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Bambang Suparno.

Peran Siswo dalam bisnis ini ialah sebagai penyedia tempat, penyedia alat perkakas, penyedia bahan (perkusor) dan mengedarkan hasil produksi.

Menurut Bambang, bisnis Siswo tidak ada hubungannya dengan Yansen Lee, pemilik pabrik narkoba di Jemursari Timur Surabaya yang digerebek polisi pada Jumat pekan lalu. "Meskipun ilmunya sama," kata Bambang.

Dari pabrik Siswo polisi menyita barang bukti sejumlah bahan pembuatan sabu-sabu lengkap beserta alatnya. Bambang menambahkan, anak buahnya masih terus mengembangkan penyidikan di wilayah Banyuwangi. Polisi menjerat Siswo dan Lim dengan Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Kukuh Wibowo