Empat Mal tersebut antara lain Mal Cijantung, Tamini Square, Makro Kampung Rambutan, dan Swalayan Naga di Jalan Raya Bogor. Menurut Tim Terpadu Razia Makanan Sudin, Achmad Nuchrowi, razia dilakukan terhadap jenis makanan yang kedaluwarsa, dan kemasan rusak.
Razia dilakukan dari dari siang hingga sore hari. "Kami lihat kondisi lapangan juga," kata Achamd saat dihubungi Tempo semalam (17/9). Pada bulan Ramadan ini sudin mentargetkan 25 dari 40 pusat perbelanjaan untuk dirazia.
Achmad menilai razia diintensifkan di Jak-Tim karena pihaknya telah menemukan empat jenis makanan di Swalayan Toko Buah Segar Rawamangun yang tidak dilabeli tanggal kedaluwarsa.
Petugas Sudin akan melakukan penyitaan jika menemukan jenis makanan kedaluwarsa atau rusak. "Kami teliti dulu, jika memang melanggar, maka akan kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Achmad.
Pelanggaran menjual makanan kedaluwarsa terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Hukuman dan denda tergantung dari besaran makanannya," kata dia.
Akbar Tri Kurniawan