Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal


TEMPO Interaktif, Jakarta: Bermula dari Billy Sindoro yang menghubungi Muhammad Iqbal.  Presiden Direktur PT First Media Tbk itu mengundang buka puasa bersama anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Hotel Aryaduta. Tawaran menarik itu disambut Iqbal dengan senang.

Mengambil tempat di lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Iqbal datang beberapa menit sebelum beduk maqrib. Ia meluncur ke  lantai 17, tapi sang tuan rumah belum hadir. Iqbal  disambut hangat staff Billy. Tidak berapa lama, Billy nongol tepat adzan magrib berkumandang. Iqbal segera membatalkan puasanya, sebagaiman ajaran dalam berpuasa Ramadan: berbukalah sesegera mungkin bila waktu telah tiba.

Sambil  ngobrol mereka menikmati hidangan hotel dengan aneka makanan dan minuman.  Buka puasa disudahi  sekitar pukul 19.00. Iqbal mohon pamit kepada tuan rumah. Dia diantar Billy Sindoro sampai di depan lift. Sebagai tuan rumah yang "baik" Billy memberi bingkisan berupa tas berwarna hitam kepada Iqbal di depan lift..

Secepat kilat tas perpindah tangan. Tangga listrik pun meluncur dari lantai 17 ke lantai satu. Ting, bunyi bel lift tanda berhenti, Iqbal melangkahkan kakinya kelua. Ketika sampai di lobi hotel, Iqbal dicegat  penyidik KPK yang tak diundang dan tak dikenalnya. Penyidik meminta Iqbal membuka tas hitam pemberian Billy.

Iqbal tak langsung menuruti perintah itu. Dia justru menolak membuka  dan mengajak penyidik membukanya di depan Billy. Mereka pun naik ke lantai 17 dengan tangga listrik. Ngiiiik...ting...sampailah mereka di lantai 17.

Di depan penyidik, Iqbal membuka tasnya. Isinya duit Rp 500 juta. Iqbal terkejut. "Isi bingkisan itu dikira souvenir," ujar Muklas, kuasa hukum Mohammad Iqbal, lewat sambungan telepon, Kamis(18/9). Penyidik membawa Iqbal, Billy, staff Billy bernama BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan seorang karyawan  Hotel Aryaduta berinisial G ke kantor KPK, Kuningan.

Rombongan tersebut sampai di kantor KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangannya langsung disambut wartawan yang sedari sore telinganya sudah mendengar  berita penangkapan bos First Media dan anggota KPPU. Iqbal dan Billy tidak meladeni pertanyaan wartawan. Dia hanya menebar senyuman saat dibawa masuk gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Periksaan berlangsung maraton, satu kali 24 jam harus tuntas.  Sampai-sampai Komisi Antikorupsi tak  mengizinkan Ketua KPPU Syamsul Maarif menemui Iqbal. Istri dan pengacara yang ditunjuk keluarga juga tidak berhasil berjumpa.

Esoknya, Komisi Antikorupsi  menetapkan Iqbal dan Billy  sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 500 juta. Billy Sindoro dititipkan di Sel Polres jakarta Pusat, sedangkan Iqbal diinapkan di Sel Pores Jakarta Barat.

Sutarto

Komentar (3)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
1
0
Barangkali penyuap dan yang disuap ga sempat ngurus dulu pajaknya, soalnya KPK keburu nangkap mereka. Padahal kalau diberi waktu satu dua hari mungkin negara akan dapat devisa dari penyuapan tersebut. So, dalam rangka membantu negara mendapatkan pemasukan dari hasil suap, korupsi dll, saya siap membantu menghindari pengejaran KPK atau siapa saja yang ingin mendapatkan jatah dari hasil kejahatan itu tanpa prosedur, untuk sementara waktu
0
0
Boro-boro bayar pajak, M.Iqbal yang mantan aktivitis Salman ITB saja shalat magribnya ngemplang (buka puasa dari jam 18.00 s.d. 19.00), apalagi ingat pajak!
0
0
Kalau Rp500 juta uang suap itu dianggap sebagai pendapatan maka pihak pemberinya seharusnya membayar PPh 21 atas uang suap itu. Sebab penerima suap dan pembayar suap, selain melanggar hukum kriminil, juga ngemplang pajak pendapatan (PPh). Kalu uang suap itu dibayarkan resmi seperti gaji, maka PPh atas suap itu sendiri (Rp500 juta) sudah Rp141 juta. Berarti kalau penerima suap bayar pajak, dia hanya terima Rp359 juta. Kalau mau suapnya dalam bentuk neto (sudah bayar pajak) maka harus di gross-up. Berarti Penyuap harus membayar Rp717.340.000,-, potong PPh 21 Rp217.319.000,- lalu sisanya Rp500.021.000,- sebagai suap neto (sudah bayar pajak PPh 21). Ini asumsinya Penerima suap nggak punya penghasilan apa-apa selama setahun selain menerima suapan doang. Selama ini kami di perusahaan Indonesia yang bayar pajak selalu di tuntut untuk taat pajak seperti ini. Kalau ada Penyuap atau Penerima suap yang mau tanya-tanya gimana cara menyuap yang taat pajak, saya akan bantu.
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X