"Prinsipnya, kami akan merespon. Masalahnya apakah akan dilakukan penyidikan atau tidak tergantung dibentuknya Pengadilan Ad Hoc HAM," kata Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat(19/9).
Menurut Marwan, undang-undang tidak bisa berlaku surut. Kasus Talangsari terjadi jauh sebelum Undang-Undang Hak Asasi Manusia disahkan. "Untuk menerobos ini diperlukan putusan politik DPR, DPR juga merekomendasikan Pengadilan Ad Hoc HAM," ujarnya.
Pengadilan ad hoc ini diperlukan jika ada upaya paksa seperti penahanan dan pengeledahan. "Kalau pengadilannya tidak ada, kemana kami minta ijin," kata Marwan. Kejaksaan juga memerlukan ijin untuk memperpanjang waktu penyidikan.
Menurut dia, pengadilan tersebut juga berfungsi menjamin hak-hak terdakwa. Misalnya untuk mengadili keberatan tersangka atas penahanan dan pengeledahan kejaksaan. " Ini tidak bisa ke peradilan umum," ujarnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, Lampung. Berkas perkara penyelidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Komisi hanya melakukan penyelidikan. Proses penyidikan dan penuntutan menjadi tanggung jawab kejaksaan.
Marwan mengatakan langkah yang harus segera dilakukan dengan mendesak DPR menyatakan ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari. DPR juga harus didesak merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan Ad Hoc HAM untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
SUTARTO