Menteri menyatakan akan segera mengajukan rancangan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman, menurutnya, disiapkan pemerintah bersama Bank Indonesia berdasarkan pembelajaran dari krisis moneter Indonesia di masa lalu yang bertolak dari sektor perbankan.
Sri berkisah, pemerintah dan Bank Indonesia sudah melakukan simulasi mengenai hal itu. Simulasi dimulai dari terjadinya krisis perbankan, kemudian mengadakan rapat, mengambil keputusan, hingga membahas bentuk surat utang kalau sampai terjadi penalangan.
“Kami siapkan sangat detail dan masih akan dilakukan beberapa tes untuk melihat apakah bekerja atau tidak," katanya. Ia menuturkan, pemicu krisis bisa datang dari mana saja antara lain dari nilai tukar, suku bunga, maupun krisis global.
Sebenarnya, menurut Menteri Sri, pemerintah dan bank sentral telah mempunyai nota kesepahaman dalam kebijakan mengatasi krisis. Tetapi, nota tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat sehingga dibutuhkan undang-undang. “Dampak krisis finansial di Amerika Serikat hendaknya menyadarkan kita tentang perlunya protokol penanggulan krisis,” ujar dia.
Menanggapi itu, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Bambang Soesatyo mendesak pemerintah, Dewan, dan otoritas moneter untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman.
“Tanpa keputusan politik dan undang-undang,” ujar dia, “Krisis sektor keuangan akan sulit ditanggulangi karena setiap institusi tak akan berani bertindak melampaui kapasitasnya.”
Ia menilai Indonesia rentan krisis karena volume peredaran valuta asing dihiasi oleh hot money yang sewaktu-waktu dapat terbang ke luar negeri. Kinerja sektor riil juga terus memburuk, kualitas pertumbuhan yang didominasi kredit konsumsi, dan inflasi tinggi yang terus membayangi akibat kegagalan mengendalikan harga kebutuhan pokok.
GUNANTO E S