Pada April lalu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Vincentius Amin Sutanto, mantan financial controller PT Asian Agri. Majelis kasasi menilai Vincent terbukti membobol rekening perusahaan tempatnya bekerja itu di Bank Fortis Singapura, sekaligus melakukan pencucian uang. Dan dia harus mendekam di penjara selama 11 tahun. Tak cukup dengan jerat pencucian uang, beberapa minggu lalu Vincent kembali disidik polisi dan akan segera disidangkan dalam kasus pembuatan paspor palsu di Kalimantan Barat. Padalah di luar semua itu Vincent adalah saksi kunci atau whistle blower untuk kasus penggelapan pajak Asian Agri.
"Saya heran kenapa upaya Vincent yang nyata-nyata telah berjasa membongkar kejahatan pajak yang dilakukan oleh Sukanto Tanoto itu kok malah tidak diteruskan, " ujar Buyung. "Tapi terbalik, dia yang sebenarnya harus dianggap sebagai wistle blover malah disidangkan perkaranya dan dihukum 11 tahun".
Menurut Buyung dia telah mengajak lembaga perlindungan saksi dan korban untuk menangani masalah ini. Namun terhambat oleh kondisi lembaga yang memang belum terdukung dengan penuh. "Banyak kendala. karena mereka belum punya kantor, dana operasional sekjen dan lain-lain, jadi ya bagaimana," ujar Buyung.
Karena itulah Buyung meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara bersama oleh semua lembaga penegak hukum dengan saling membantu.
Dalam kasus ini Buyung juga memperingatkan agar polisi tidak punya kebijakan sendiri. "Kalau ada kebijakan negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak ya harus dilaksanakan oleh polisi dan jaksa sekalipun," ujar Buyung.
Titis Setianingtyas