Menurut Dalail, pembagian itu bukan berdasarkan domisili percetakan. Tapi, berdasarkan surat suara tiap daerah pemilihan. “Jadi, percetakan dari Jawa bisa saja ikut tender surat suara di Sulawesi atau Papua,” katanya saat dihubungi, Senin (22/9).
Pembagian zona, juga akan memudahkan disribusi surat suara. Surat bisa saja dicetak di zona yang bersangkutan. Besar kemungkinan, di zona Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, tak ada percetakan besar yang mengikuti tender. “Bisa saja cetaknya di Surabaya. Ini tidak melanggar Undang-undang, yang penting panitianya dari pusat,” katanya.
Rencananya, Komisi Pemilihan akan mengumumkan tender pada Oktober tahun ini. Tapi, Dalail memastikan pencetakan surat suara tak bisa selesai tahun ini. Pasalnya, Komisi Pemilihan masih menunggu Daftar Calon Tetap dan Daftar Pemilih Tetap yang baru ditetapkan bulan depan. “Anggarannya tetap dari tahun 2008, tapi dibayarkan tahun 2009,” katanya.
Surat suara yang dicetak, kata dia, akan dilebihkan dua persen dari jumlah pemilih tetap. Komisi juga menyiapkan surat suara yang akan digunakan saat pemilihan ulang. Di tiap daerah pemilihan, ada seribu lembar surat suara untuk pemilihan ulang.
Pramono