TEMPO Interaktif, Mataram: Sebanyak 815 narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya langsung bebas.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM NTB Rachmad Asikin, remisi khusus diberikan mulai dari 15 hari, 30 hari, 45 hari, hingga 60 hari. Remisi ini diberlakukan pada hari raya Idul Fitri, 1 Oktober mendatang. ‘’Mereka yang menerima remisi khusus adalah yang beragama Islam,’’ katanya.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus tersebar di Lembaga Pemasyarakatan Mataram 291 orang, Sumbawa Besar (219), Dompu (80), Terbuka Mataram (6), Rumah Tahanan (Rutan) Praya (38), Rutan Selong (59) dan Rutan Raba Bima (115).
SUPRIYANTHO KHAFID