TEMPO Interaktif, Balikpapan:Sebanyak lima koperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur disinyalir sebagai penadah 30 ribu metrix ton batubara ilegal. Batubara tersebut merupakan hasil pencurian dari perusahaan-perusahaan di sepanjang Sungai Mahakam .
"Penyidikan mengarah kepada lima koperasi penampung batubara ilegal," kata Direktur Polisi Air Kalimantan Timur, Komisaris Besar Haris Fadillah didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Penegakan Hukum, Ajun Komisaris Wahyu Kuncoro, Jum'at (26/9).
Pengembangan penyidikan polisi, kata Haris mengarah kepada pengelola koperasi yang berinisial S, H dan R yang langsung menjadi tersangka. Adapun sisa pengelola koperasi lainnya masih dalam penyidikan polisi. "Tiga orang menjadi tersangka. Satu kasusnya bahkan telah diserahkan kejaksaan," paparnya.
Menurut Haris, para tersangka merupakan pelaku utama modus pencurian pengiriman batubara lewat jalur Sungai Mahakam. Dengan mempergunakan perahu klotok serta sekop, mereka mencuri batubara milik perusahaan serta menjualnya kepada koperasi-koperasi setempat.
Polisi juga telah meringkus ratusan orang tersangka pelaku lapangan terdiri pemilik perahu klotok serta anak buahnya. Turut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 perahu klotok milik tersangka.
Para tersangka terjerat Undang Undang No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
SG Wibisono