TEMPO Interaktif, Medan: Sebanyak 100 kilogram ganja yang akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya berhasil disita personil Satuan Narkoba Poltabes Medan. Polisi juga menangkan dua tersangka yang berstatus sebagai kurir.
Kepala Satuan Narkoba Poltabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Jukiman Situmorang kepada Tempo, Jumat (26/9) malam, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah Syamsudin (56) warga Desa Kayadang, Kecamatan Selimun, Aceh Besar, dan Anwar (30) warga Desa Lambetung, Kecamatan Indra Puri, Banda Aceh
Kedua tersangka, sebut Situmorang, disergap Kamis malam, saat akan mengantarkan barang bukti ke Jalan Platina Gang Sukur, Medan. “Keduanya sebagai kurir,” kata Situmorang.
Selain menyita empat karung goni berisi 100 Kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1083 NF, satu unit sepeda motor Yamaha RX King berplat BL 3048 LZ, dan dua unit handphone merek Nokia dan Samsung.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik Satuan Narkoba Poltabes Medan tengah memburu pemilik barang bukti bernama Ciris warga Nangroe Aceh Darussalam.
Ciris menyuruh Syamsudin dan Anwar untuk mengantarkan ganja asal NAD itu ke Medan dengan janji akan diberikan Rp 50.000 per kilogram. “Kita masih mencari tersangka (Ciris),” tandas Situmorang.
Soetana Monang Hasibuan