TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengelola hotel menimpakan pengelolaan sampahnya pada kontraktor. Manajemen hotel kesulitan jika harus mengolah sendiri sampahnya. "Kami enggak tahu dibuang ke mana (sampah)," ujar Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, Yanti Sukamdani, dihubungi Tempo, hari ini.
Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar ketika sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mewajibkan perusahaan untuk mengelola sampahnya. Pengusaha yang berpotensi menghasilkan sampah antara lain retailer besar atau supermarket dan hipermarket, pusat pertokoan, hotel, maupun para pengelola aktfitas tersebut.
Menangapi undang-undang tersebut, menurut Yanti, hotel bukan perusahaan pengolah sampah. Sampah dalam industri hotel dan restoran tak boleh diendapkan lebih dari satu hari. Jika harus mengelola sendiri, manajemen merasa kesulitan.
"Kami berbag tugas, sekalian bagi rejeki dengan kontraktor," kata Yanti. Soal pemilahan sampah sebenarnya sudah dilakukan hotel dan restoran berupa sampah kering dan basah. Namun, ketika diangkut kontraktor, tempat berbaur menjadi satu.
Kasus daging limbah restoran dan hotel, Yanti kurang yakin. Menurut dia, sampah basah yang keluar dari hotel dan restoran sudah tak mungkin di makan binatang karena bercampur menjadi satu. "Aneh sekali ada manusia yang mengolahnya."
Dianing Sari