"Tahanan korupsi sebelum tahun 2007 bisa mendapatkan remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, Senin (29/9), saat dihubungi Tempo.
Meski turut mendapat remisi, kata Untung, narapidana korupsi, narkotika, terorisme, dan illegal loging yang dipidana setelah tahun 2007, harus menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman sebelum mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang adalah salah satu lembaga yang narapidananya mendapatkan remisi. Di sini, sebanyak 1124 napi mendapat remisi, dan 37 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas. "Termasuk napi narkoba dan korupsi," ucap Catur Budi Fatayatin Kepala Seksi Registrasi LP Cipinang melalui telepon.
"Para napi korupsi itu antara lain mantan gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham dan mantan gubernur Kalimantan Timur Suwarna," ucap Catur. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 2007.
Sjachariel Darham dihukum karena terbukti melakukan korupsi Anggaran Penerimaan Belanja Daerah Kalimantan Selatan senilai Rp 5,8 miliar. Sedangkan Suwarna terbukti menyalahgunakan izin pemanfaatan kayu di kawasan hutan Kalimantan Timur yang merugikan negara senilai Rp 346,8 miliar.
Famega Syavira