"Itu tugas kita semua. Seharusnya KPU mensosialisasikan dengan gencar,' kata anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lena Maryana Mukti, Kamis (2/10), saat dihubungi di Makassar.
Menurut Lena, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, maupun partai politik, bertanggung jawab atas perbaikan daftar pemilih sementara yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Tanggungjawab tersebut juga meliputi sosialisasi daftar pemilih.
"KPU harus melibatkan partai untuk sosialisasi. Buat apa menyelenggarakan pemilu kalau tidak ada pemilihnya?" kata Lena.
Demi tugas sosialisasi itu pula, Lena mengaku menggunakan masa promosi dari operator telepon selularnya yang membebaskan pengiriman sms dari tarif pada jam tertentu. Biasanya, Lena mengirim pesan singkat pada saat sahur dan sekitar shalat subuh. Selain itu, sosialisasi tidak terbatas pada orang yang tercatat di daerah pemilihan tertentu maupun pendukung partai atau calon legislator tertentu. "Subuh itu free untuk sms. Jadi bisa dibayangkan bisa ribuan orang yang kita sosialisasikan," tuturnya.
Tindakan Lena mengajak masyarakat aktif mengamati daftar pemilih ditanggapi positif dari sejumlah rekan-rekannya. "Mereka menanggapi dan mengapresiasi itu," ujarnya.
Kurniasih Budi