"Kalau di MA sebenarnya sudah ada badan pengawasannya," kata Anggota Komisi Hukum Dewan yang juga panitia kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, Jansen Hutasoit, Jumat (3/10), saat dihubungi lewat telepon.
Menurut Jansen, pengawasan eksternal atas kinerja hakim agung akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Harus disinkronkan antara pengawasan internal dan eksternal," katanya.
Sebenarnya, kata Jansen, berlarut-larutnya pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung ini dipicu oleh upaya mensinkronisasi Undang-Undang kekuasaan kehakiman, yaitu Undang-Undang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan sistem yang padu dalam undang-undang kekuasaan kehakiman, pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung bisa jadi berbarengan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang baru.
Pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung ini rencananya akan dilakukan pada 6 Oktober mendatang. Namun hal tersebut ternyata tidak bisa dilaksanakan," kata Jansen. Tim sinkronisasi baru akan menggodok hasil pembahasan tim panitia kerja dan tim perumus sebagai finalisasi. "Akan dilakukan pada 7 Oktober," katanya.
Heru Triyono