TEMPO Interaktif, Medan: Satu jenazah korban kecelakaan kapal KM Sinar Harapan, Kartika Sari alias Rika (22), tertahan di Bandar Udara Polonia menunggu untuk diterbangkan ke Solo.
Tujuh jenazah lainnya pada Minggu (5/10) pukul 09.46 WIB telah dibawa keluarga korban ke rumah duka, setelah menandatangani berita acara penyerahan jenazah.
Suami Rika, Iyus, menginginkan istrinya yang meninggal dalam kondisi hamil delapan bulan dimakamkan di Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah. "Orang tuanya menginginkan dikebumikan di kampungnya," kata Iwan, ipar Iyus.
BP3TKI memutuskan akan kembali menerbangkan jenazah Rika ke Solo. "Biaya kargo Rp 1,3 juta ditanggung pemerintah," kata Chaidir, Humas BP3TKI Medan.
Soetana Monang Hasibuan