DKI Akan Beri Sanksi Tegas PNS yang Mangkir

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tidak ada toleransi bagi pegawai negeri sipil yang mangkir di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. "Pulang mudik bukan alasan yang dapat diterima", kata Kepala Biro Humas dan Protokoler DKI Jakarta Purba Hutapea ketika dihubungi Tempo, Minggu (5/10).

Dia mengatakan cuti bersama dari tanggal 29 September hingga 3 Oktober yang diberikan sudah cukup untuk memberi waktu bagi PNS untuk pulang kampung. Karenanya, bila pada Senin (6/10) ada PNS yang mangkir, pihak Pemprov akan memberikan sanksi yang tegas. "Kita mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil", kata Purba.

Di dalam PP di atas, lanjut Purba, sanksi itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Bagi staf biasa, pengenaan sanksi adalah berupa pemotongan tunjangan uang Kesra sebesar Rp 25 ribu per hari. Bila kemangkiran dilakukan oleh kepala unit, maka penerapan sanksi lebih berat lagi. "Sanksinya adalah penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala," katanya. Lebih jauh, kemangkiran-kemangkiran itu akan mempengaruhi penilaian kondite bagi PNS bersangkutan.

Untuk itu, katanya, pihak Pemprov DKI sangat mengharapkan tanggung jawab PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk masuk pada waktunya. "Kecuali kalau memang ada alasan yang manusiawi dan masuk akal, bukan alasan yang dibuat-buat," lanjut Purba. Alasan yang dimaksudnya bisa berupa sakit keras atau ada urusan darurat lainnya. "Tapi kalau alasannya masih ada di kampung, tidak kita toleransi."

Dia mengatakan banyak orang yang bisa tetap balik ke Jakarta, bahkan dengan menggunakan sepeda motor dan berdesak-desakan untuk datang ke Jakarta. "Bahkan ada yang menggunakan sepeda sepeda motor dari Yogyakarta", katanya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, tingkat kemangkiran PNS pada awal Lebaran mencapai 7 persen. "Itu di lingkungan Balaikota", kata Purba. Dia berharap angka kemangkiran ini dapat menurun. Caranya, dengan pemberlakukan sanksi yang tegas.

Amrullah