UNICEF Desak Indonesia Tegas Soal Susu Formula
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dana untuk Anak-anak PBB (UNICEF) mendesak pemerintah segera mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Pemasaran Susu Formula.
“Indonesia perlu peraturan yang lebih tegas soal tata cara pemasaran susu formula,” kata Kepala Bagian Kesehatan dan Nutrisi UNICEF Indonesia, Anne H. Vincent, kepada Tempo, Rabu (8/10).
UNICEF mencatat produsen susu formula terus memasarkan produknya dengan cara yang tidak etis seperti memasarkan produknya di rumah sakit serta memberikan sampel gratis kepada ibu melahirkan.
“Dibandingkan negara-negara lainnya, pelanggaran pemasaran susu formula di Indonesia cukup tinggi,” ujar Anne.
Selama ini produsen susu formula tidak jera meski ditegur oleh pemerintah lantaran tidak ada ketentuan soal sanksi, baik dalam Surat Keputusan Menkes NO. 237 tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu, maupun pada Keputusan Menkes No. 450 tahun 2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif Pada Bayi.
Sementara dalam RPP tentang Pemasaran Formula terdapat sanksi bagi pelanggarnya berupa denda bagi sarana kesehatan sebesar Rp 200 juta, sedangkan bagi pelaku usaha bisa terkena denda hingga Rp 300 juta bahkan pencabutan izin edar. Namun RPP ini masih terkatung-katung penyelesaiannya sejak 2006.
Anne khawatir jika pemasaran secara tak etis itu terus berlanjut, maka jumlah ibu yang memberikan air susu ibu secara ekslusif selama enam bulan pertama sejak kelahiran akan terus berkurang.
Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002 menunjukkan penurunan kecenderungan pemberian ASI pada bayi satu jam setelah kelahiran dari 8 persen menurun menjadi 3,7 peren.
Survei yang sama menunjukkan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan menurun dari 42,2 persen menjadi 39,5 persen, sedangkan penggunaan susu formula meningkat tiga kali lipat dari 10,8 persen menjadi 32,5 persen.
Oktamandjaya Wiguna





