Amidhan minta pihak yang menolak pengesahan menunjukkan pasal yang tidak disetujui, jika tidak berarti penolakan tersebut hanya apriori. Ia kawatir jika RUU tidak segera disahkan, berbagai bentuk pornografi di Internet, video cakram padat, maupun media lainnya semakin marak.
"Karena di belakangnya, ada industrinya," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (09/10). Amidhan menduga DPR sudah memiliki agenda tersendiri terhadap RUU itu.
Sebab, dua fraksi yang sebelumnya mengundurkan diri dari panitia khusus, yakni Fraksi PDIP dan PDS, kini bergabung kembali. Bergabungnya kedua fraksi tersebut bukan untuk mendukung pengesahan, tetapi justru mengulur-ngulur pengesahan.
RUU tersebut sudah berubah banyak dari rancangan sebelumnya, mulai dari judulnya hingga pengurangan jumlah pasalnya. Awalnya Rancangan UU berjudul UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, kemudian menjadi UU Pornografi dan Pornoaksi, dan kini menjadi UU Pornografi. Pasalnya pun telah berkurang dari 94 pasal menjadi 44 pasal.
Menurut Amidhan perubahan Rancangan tersebut bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa. "Setelah dibahas selama sembilan tahun, kok mau dimolorkan lagi," kata dia.
Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia, gabungan organisasi Islam, juga mendukung pengesahan RUU tersebut. Sekretaris MUI Welly Sapitri mengatakan, forum itu meminta DPR mengabaikan Fraksi yang menentang pengesahan. "DPR sudah kompromi dengan yang menentang," kata Welly.
Pengesahan tersebut sesuai dengan tujuan moral dan dasar negara Pancasila. Berbagai kejahatan pornografi sudah memprihatinkan dan merusak budaya serta moral bangsa.
Dengan adanya undang-undang yang mengatur, maka ada komponen yang menyelamatkan bangsa dari keterpurukan dan kehancuran. Forum menghargai Bhineka Tunggal Ika yang mengandung muatan-muatan positif demi terbangunnya nilai-nilai etika.
Aqida Swamurti