"Ini sudah disetujui Menteri Keuangan untuk digunakan membeli saham BUMN yang dianggap strategis," kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, di Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (9/10).
PIP tersebut akan memakai manajer investasi negara untuk menentukan saham BUMN mana yang akan dibeli, termasuk level harganya. Kemudian saham tersebut akan ditahan dalam jangka waktu tertentu. "Ini namanya juga investasi, dan keuntungannya akan masuk kke kantong pemerintah," ujar Sofyan.
Sedangkan untuk mekanisme pembelian kembali (buyback) saham BUMN, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing badan usaha tersebut. Namun jumlahnya telah dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah saham yang disetor dan ditempatkan penuh di bursa.
Badan usaha pelat merah itu juga bebas menentukan waktu dan harga pembelian kembali tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Tapi, pada prinsipnya pembelian kembali sudah bisa dilaksanakan mulai perdagangan hari Jumat (10/10). besok. "Jadi pada prinsipnya tergantung kemampuan masing-masing, dan dananya dari internal perseroan," kata dia.
Pembelian kembali ini disarankan dilakukan oleh seluruh bdan usaha negara terdaftar di bursa yang berjumlah 14 perusahaan. Tapi, kemungkinan tidak semua emiten BUMN mampu melakukan pembelian kembali. "Tentunya hanya yang mempunyai arus kas yang kuat saja," ujarnya.
Sofyan menyebutkan emiten BUMN yang memungkinkan melakukan pembelian kembali saham diantaranya adalah, PT Aneka Tambang Tbk., PT Perusahaan Batubara Bukit Asam Tbk., PT Timah Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Semen Gresik Tbk., dan PT Jasa Marga Tbk.
Wahyudin Fahmi