TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim gabungan dari berbagai instansi melaksanakan inspeksi mendadak dan razia terhadap taksi-taksi yang memiliki meteran tidak normal atau lazim disebut argo kuda. Operasi dilakukan di Bandara Udara Internasional Sooekarno Hatta, Stasiun Gambir, lalu menyebar ke suluruh penjuru Jakarta.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Nurachman mengatakan taksi banyak digunakan masyarakat, utamanya setelah arus balik lebaran. "Jangan sampai masyarakat (tertipu) oleh argo kuda," kata Nurachman di Kantor Dinas Perindustrian, Jakarta, hari ini.
Kepala Seksi Pengendalian Mutu, Nano Sunarto menambahkan, selain taksi berargo kuda, taksi-taksi yang tanpa segel argo juga akan dirazia. "Ancamannya pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 1 juta," katanya kepada Tempo. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Operasi ini melibatkan Balai Metrologi Banten, Balai Metrologi Jakarta, Kepolisian Daerah Jakarta, dan Kepolisian Khusus Bandara dengan jumlah petugas sebanyak 40 orang.
Tito Sianipar