"Kami tengah membahas aturan yang memberi kelonggaran bagi emiten untuk buy back saham" kata Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Robinson Simbolon, Kamis (9/10) di Jakarta.
Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk, Hendy P. Santoso mengatakan buy back memang diperlukan dalam kondisi ekonomi yang buruk, untuk menjaga kepentingan para pemegang saham.
"Dengan diperlonggarnya aturan, bisa segera membeli kembali saham di pasar," kata Hendy.
Meski telah menyatakan kesiapannya untuk buy back, namun Hendy mengaku saat ini masih melakukan kajian sehingga ia belum dapat mengungkapkan berapa saham yang akan dibeli kembali.
Ia mengatakan rencana ini masih terus di kaji oleh perseroan, terkait proses untuk pelaksanaanya yang dianggap memakan waktu lama. Dimana dari pengajuan izin serta proses untuk RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan.
Dengan diperlonggarnya aturan buy back yang ada sekarang, seperti jumlah saham yang dibeli sesuai modal disetor yang tadinya maksimal 10 persen menjadi maksimal 50 persen, dengan kisaran 20-50 persen.
Selain itu jumlah pembelian dalam sehari yang sebelumnya hanya 25 persen dari total transaksi harian, kini menjadi 100 persen. Kelonggaran tenggang waktu rapat umum pemegang saham (RUPS) dipercepat hingga paling lama tujuh hari, dan bahkan dimungkinkan buy back dilakukan tanpa melalui persetujuan RUPS dan hanya melalui mekanisme keterbukaan.
Hendy Santoso mengatakan, pihaknya berharap buy back bisa dilakukan secepatnya terutama setelah harga saham PGAS yang turun cukup jauh, dari kisaran harga Rp2.400 pada September 2008, menjadi Rp1.590 pada 7 Oktober 2006.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga menyambut baik kebijakan pemotongan jangka waktu proses buy back.
Direktur Utama PT. Aneka Tambang, Tbk, Alwin Syah Loebis, menegaskan, proposal kajian buyback saham Antam, sudah berada di pihak sekuritas dan diperkirakan selesai pekan depan.
Dia menyebutkan, pihaknya secepatnya melakukan RUPS setelah kajian buyback selesai. Kendati demikian, kata Alwin, pihaknya tidak menyiapkan dana khusus untuk buy back.
"Meski kita tidak menyiapkan dana khusus untuk buyback, saat ini kas perseroan mencapai US$ 360 juta yang sebagian kecil bisa dialokasikan untuk buyback," tuturnya.
Namun demikian, Alwin belum bisa memastikan jumlah dana untuk buyback tersebut. Sebab masih harus menunggu kajian selesai.
Emiten non BUMN juga sudah giat melakukan buy back. Seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang mencatatkan akumulasi pembelian kembali saham sebanyak 504,57 juta lembar saham atau senilai Rp534,87 miliar. Jumlah tersebut sama dengan 4,97 persen saham dari total jumlah saham beredar.
Kalbe telah mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui RPUSLB pada 17 September 2008, untuk melakukan buy back dengan jumlah maksimal. 518,34 juta lembar saham.
Sementara itu, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meminta buy back tambahan sebanyak 10 persen dari keseluruhan jumlah saham yang dimiliki, atau sekitar 1,94 miliar saham. Padahal sebelumnya, BUMI telah mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan buy back saham sebanyak 3 persen, atau sebanyak 582.120.000 saham.
BUMI telah mengajukan surat permohonan buyback tambahan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Saat ini, perseroan masih menunggu persetujuan atas permohonan tersebut.
Rencana tambahan buy back BUMI merupakan strategi guna mengantisipasi kondisi pasar yang tak pasti. Pihak BUMI mengatakan, kas internal mereka cukup kuat untuk melakukan tambahan buy back.
"Kas internal kami tidak ada masalah untuk buy back," kata Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep SriSrivastava.
Ari Astri Yunita