Adnan Buyung Usulkan Hakim Agung Seumur Hidup
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengusulkan masa jabatan hakim agung seumur hidup.
"Kalau tidak bisa seumur hidup, ya 70 tahunlah," katanya dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung di Gedung DPR, Jumat (10/10).
Masa kerja hakim agung, kata Buyung, perlu diperpanjang untuk menjaga keberlangsungan wibawa hakim. Ia menuding usulan hakim maksimal 65 tahun tak beralasan. "Usia segitu justru puncak kematangan intelektual dan spiritual," ucapnya.
Usulan masa jabatan hakim agung seumur hidup, menurut Buyung, pernah ia usulkan kepada mantan Presiden Habibie. Namun usul itu ditolak. Habibie kemudian mengusulkan usia hakim agung tak lebih dari 65 tahun.
Buyung juga menampik usia 70 tahun disebut telah jompo. Masyarakat dan media, Buyung menambahkan, berlaku tak adil dengan memukul rata usia di atas 65 tahun diidentikkan jompo. "Jangan pukul rata," ucapnya.
Anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Syaifuddin menilai usia hakim agung hingga 70 tahun berlebihan. Seseorang yang terlalu lama memegang kekuasaan, kata Lukman, cenderung korup.
"Yang sudah di atas 65 tahun jangan dibebani urusan negara," katanya. Pembatasan usia hakim agung maksimal 65 tahun adalah upaya untuk membatasi kekuasaan hakim agung.
Perdebatan usia maksimal hakim agung saat ini masih menjadi perdebatan alot dalam panitia kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak usia maksimal hakim agung maksimal 70 tahun.
Dwi Riyanto Agustiar
Web via