Untuk itu, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana tugas Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri di Departemen Keuangan, Jumat (10/10) sore.
Pertemuan diikuti juga oleh Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom dan Menteri Negara BUMN Sofyan Jalil. "Kami tidak panik tapi waspada," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers di sela pertemuan.
Dia menegaskan, penegakan hukum akan dikenakan terhadap pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam situasi perekonomian yang potensial terimbas krisis ekonomi global.
Menurut Sri Mulyani, dalam momentum pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi di sektor keuangan, terbuka peluang bagi pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan umum. Namun dia belum menjelaskan rincian tindakan-tindakan kejahatan keuangan yang akan ditindak tersebut.
Saat ini, pemerintah sedang memetakan pola-pola kemungkinan kejahatan yang akan dilakukan. Dia mencontohkan, tindakan merugikan itu misalnya peredaran rumor yang menimbulkan kepanikan. "Semua itu akan kami observasi tiga bulan terakhir, dan akan pantau setiap saat," katanya.
Terkait antisipasi tindak kejahatan, lanjutnya, pemerintah bersama kepolisian dan kejaksaan akan membentuk gugus tugas untuk memantau perkembangan terkini. Itu untuk memungkinkan mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan sanksi secepat mungkin.
Dia menambahkan, pemerintah juga sudah mulai menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai alternatif amandemen undang-undang terkait. Perpu itu akan dijadikan payung hukum untuk mengantisipasi kondisi krisis jika makin parah.
Perpu yang disiapkan mencakup aturan jaring penyelamatan keuangan, jumlah penjamin simpanan, dan bantuan likuiditas perbankan. "Akan selalu konsultasi dengan DPR untuk finalisasi," kata Sri Mulyani.
Soal perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dia belum memastikan kapan akan mulai dibuka setelah rencana pembukaan hari Jumat ini batal. "Saya bukan ahli nujum," katanya.
Menurut dia, aktivitas perdagangan saham sangat dipengaruhi dinamika perekonomian global. Dia menegaskan, pemberhentian sementara aktivitas bursa untuk memupuk kepercayaan akan kredibilitas bursa.
Pada kesempatan sama, Hendarman Supanji menjelaskan bahwa kejahatan keuangan yang dibidik bisa pada aktifitas perdagangan saham atau di perbankan. "Itu kesimpulan sementara," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa-jaksa penyidik untuk persiapan penindakan hukum. Pihak kejaksaan juga menyiapkan jaksa untuk kesiapan pedoman hukum terkait penyusunan regulasi krisis. "Kami diminta alert 24 jam."
Adapun Bambang Hendarso menyatakan, seluruh jajaran POLRI dan seluruh Kepolisian Daerah untuk siap mendukung kebijakan pemerintah. Kepolisian sudah menyiapkan tim penyidik lengkap yang akan membantu penyidik pemerintah.
Harun Mahbub