Uang yang dipungut itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas negara. "Melainkan digunakan untuk keperluan oknum di kedutaan," kata Jasman Panjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jumat(10/10).
Pungutan itu dilakukan sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Nilainya mencapai 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613. "Kasus ini sudah masuk penyidikan namun tersangka belum ditetapkan," kata dia.
Sutarto