"Kalau terbukti bersalah, otomatis dicoret," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (10/10). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) siang tadi melaporkan sejumlah calon legislator bermasalah ke Badan Pengawas Pemilu.
Sofyan Usman, salah satu calon yang diduga bermasalah, berasal dari Partai Persatuan Pembangunan. Sofyan diduga turut menerima aliran dana Bank Indonesia ke DPR. "Selama belum ada fakta hukum tidak bisa dicoret, partai bisa disalahkan," kata Lukman.
Sikap tegas disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Partai, kata Zulkifli, akan segera memanggil calon yang dilaporkan bermasalah untuk dimintai klarifikasi.
Calon dari Partai Amanat Nasional, Azrul Tanjung, dilaporkan atas dugaan korupsi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan. "Kami akan panggil calon yang dilaporkan," katanya.
Namun, Zulkifli melanjutkan, partai tak akan gegabah mencoret nama calon. Sebab, kata Zulkifli, pencoretan calon dari daftar sementara calon legislator memerlukan fakta hukum dan bukti. "Jangan sampai karena persaingan antara caleg (calon legislator)," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar