Menurutnya, ICW telah menyiapkan alat bukti berupa dokumen dan daftar nama saksi yang bisa dihubungi. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen MSAA, dokumen rincian utang, dokumen penyitaan aset, perjanjian dan surat-menyurat. "Ada pula dokumen yang masih berada di instansi-instansi tertentu, dimana KPK bisa meminta dokumen tersebut," kata dia.
Bukti ini diberikan lembaga ini untuk melengkapi bukti yang telah terungkap dalam persidangan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul. Bukti di pengadilan, bukti dokumen, dan saksi adalah tiga alat bukti yang cukup untuk KPK, menurutnya. "KPK tunggu apa lagi," ucapnya. Dia berharap KPK melakukan penyidikan dari awal dan mengusut sampai tuntas.
ICW menegaskan bahwa pengusutan kasus Sjamsul merupakan ujung simpul penyelesaian kasus BLBI. "Jika kasus Sjamsul bisa dituntaskan, kasus lainnya mudah dilacak," ujar dia.
BLBI melibatkan beberapa obligor selain Sjamsul Nursalim, misalnya Agus Anwar dan David Nusa Wijaya. Penyimpangan yang terjadi akibat bantuan likuiditas kepada bank yang bermasalah ini adalah Rp 138 triliun.
"Kasus ini seharusnya diusut sampai kepada Glenn Yusuf," kata dia. Glenn adalah ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang telah mengakui menyuap jaksa Urip terkait kasus BLBI.
Famega Syavira